
Litigasi Hubungan Industrial
Litigasi Hubungan Industrial berkaitan dengan penyelesaian perselisihan dalam dunia kerja yang meliputi perbedaan pendapat mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.
Di Ardi Purba Law Firm, kami mengedepankan pendekatan strategis yang dimulai dari perundingan bipartit dan mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Tripartit). Jika mufakat tidak tercapai, tim advokat kami siap mewakili kepentingan klien di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna memastikan keadilan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang berlaku.
Layanan Sengketa Tenaga Kerja
Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Menangani sengketa terkait keabsahan alasan PHK serta perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Sengketa Hak & Kepentingan
Penyelesaian perselisihan yang timbul akibat tidak dipenuhinya hak normative atau adanya perubahan syarat-syarat kerja dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Pendampingan Perundingan Bipartit
Mewakili atau mendampingi klien dalam diskusi internal guna mencapai kesepakatan damai (PB) sebelum masuk ke ranah pengadilan.
Audit & Kepatuhan Ketenagakerjaan
Peninjauan peraturan perusahaan dan kontrak kerja guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi guna meminimalkan risiko gugatan di masa depan.
Harmonisasi dalam hubungan industrial adalah kunci keberlangsungan bisnis. Kami membantu Anda mencapai solusi hukum yang seimbang antara hak pekerja dan kelangsungan usaha.
Konsultasi HR/Legal
Apakah perusahaan Anda sedang menghadapi mogok kerja atau gugatan PHK? Dapatkan analisis hukum yang objektif dari tim spesialis kami.
Hubungi Konsultan PHILingkup Kerja:
- • Perundingan Bipartit
- • Mediasi Tripartit
- • Gugatan di PHI
- • Kasasi Mahkamah Agung
