
Hukum Internasional
Dalam era globalisasi, batasan yurisdiksi seringkali menjadi tantangan bagi pelaku bisnis dan individu. Ardi Purba Law Firm hadir untuk menjembatani kompleksitas hukum antar negara.
Kami memberikan konsultasi strategis mengenai perjanjian internasional, perlindungan aset di luar negeri, hingga penyelesaian sengketa dagang internasional dengan pendekatan yang komprehensif dan sesuai dengan standar global.
Cakupan Keahlian Kami
Hukum Dagang Internasional
Pendampingan dalam kontrak ekspor-impor, penggunaan Incoterms, serta kepatuhan terhadap regulasi WTO (World Trade Organization).
Hukum Privat Internasional
Menangani masalah hukum antar individu atau perusahaan yang berbeda kewarganegaraan, termasuk masalah pernikahan campuran dan waris lintas negara.
Investasi Asing (FDI)
Membantu investor asing dalam mendirikan badan usaha di Indonesia (PT PMA) serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi penanaman modal.
Sengketa Lintas Batas
Representasi hukum dalam arbitrase internasional dan eksekusi putusan pengadilan asing di wilayah hukum Indonesia.
